Tugas dan Fungsi Sekretariat
Ketentuan Umum
Pasal 1
Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur kesekretariatan pada Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Konsil Kesehatan Indonesia dan secara administratif kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan.
Pasal 2
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Konsil Kesehatan Indonesia dan secara administratif kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan.
Pasal 3
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan Anggaran
- fasilitasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- fasilitasi pelaksanaan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- fasilitasi pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- fasilitasi pelaksanaan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat;
- pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan urusan organisasi dan sumber daya manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi umum