Surat Izin Praktik (SIP) bagi Peserta PPDS/PPDGS Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan

Surat Izin Praktik (SIP) bagi Peserta PPDS/PPDGS Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan

  • 19 Desember 2024
  • Pengumuman
  • 7,700

Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. Berdasarkan PP 28 Tahun 2024 pasal 684 Penerbitan SIP oleh Menteri salah satunya bagi pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, dan Tenaga Kesehatan spesialis.

Dengan ini SIP bagi peserta PPDS/PPDGS yang diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan mulai tanggal 19 Desember 2024. Pengajuan SIP PPDS/PPDGS melalui Satu Sehat SDMK, dan masa berlaku SIP selasa masa pendidikan. SIP dapat digunakan di tempat praktik Rumah Sakit Pendidikan Utama FK/FKG dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jejaring FK/FKG.

facebook twitter email whatapps