Press Conference Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam
rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat serta dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan,
serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal
268 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, menyebutkan bahwa Untuk
meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat, dibentuk Konsil. Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen.
Konsil memiliki peran : merumuskan kebijakan internal dan standardisasi
pelaksanaan tugas Konsil; melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan. Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: Pemerintah Pusat; profesi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; Kolegium; dan masyarakat.
Pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 695 ayat (3), menjelaskan bahwa dalam
melaksanakan tugas, Konsil Kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR;
b. penetapan kompetensi yang beririsan;
c. penetapan percabangan disiplin ilmu;
d. pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin;
e. perumusan dan penetapan kebijakan internal;
f. penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;
g. pelaksanaan evaluasi kompetensi Named dan Nakes WNI LLN dan Named dan
Nakes WNA LLN bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium;
h. pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh
Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;
i. pengusulan standar profesi Named dan Nakes bersama dengan Kolegium yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
j. pengusulan jenis dan kelompok Named dan Nakes baru, bersama dengan
Kolegium untuk ditetapkan Menteri.Dalam melaksanakan fungsi, Konsil Kesehatan Indonesia memiliki wewenang
untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan (Pasal 695 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024).
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dilengkapi
oleh Kolegium Kesehatan Indonesia yang bertugas menyusun standar kompetensi
dan berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi (Pasal 705 PP Nomor 28 Tahun
2024) dan Majelis Disiplin Profesi yang bertugas melakukan penegakan disiplin
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 713 PP Nomor 28 Tahun 2024). KKI
tengah menyusun Standar Profesi dan Standar Kompetensi bagi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang akan menjadi pedoman perilaku profesional bagi
seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Standar ini juga bertujuan untuk
memperkuat budaya kerja yang menghormati martabat manusia, menjunjung tinggi
integritas profesi, dan memastikan layanan terbaik bagi pasien.
Dengan terbentuknya Konsil Kesehatan Indonesia dengan Kolegium Kesehatan
Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi, pelaksanaan tugas tersebut menjadi lebih
agile termasuk dalam menanggapi kasus-kasus pelanggaran disiplin Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menjadi ruang yang aman,
profesional, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun, baik bagi pasien
maupun bagi seluruh tenaga yang bekerja di dalamnya. Komitmen terhadap
pelayanan yang berintegritas tidak hanya terwujud dalam penegakan sanksi, tetapi
juga melalui pencegahan. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengecam segala
bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Dalam menjalankan peran dan fungsi, maka KKI mengedepankan dalam
mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. “KKI memberikan sanksi
pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada dokter yang terbukti melanggar
ketentuan UU Nomor 17 tahun 2023. Majelis Disiplin Profesi (MDP) juga melakukan
pemeriksaan kepada oknum dokter secara langsung berdasarkan permintaan
rekomendasi dari pihak PPNS atau Penyidik Kepolisian agar yang bersangkutan
dapat dilanjutkan proses penyelidikan atau tidak”, dinyatakan oleh Ketua KKI, Arianti
Anaya pada Press Conference Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, Jakarta, 17 April 2025.
“Konsil Kesehatan Indonesia memberikan akses kepada masyarakat untuk
melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan
melalui kanal resmi Konsil Kesehatan Indonesia maupun Kementerian
Kesehatan, disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap
laporan yang diterima akan dijamin kerahasiaannya, data diri pelapor akan
dilindungi sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan
data pribadi”, tambah Arianti Anaya.