KONSIL KESEHATAN INDONESIA PERKUAT INDEPENDENSINYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
posisi Konsil dan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional kini semakin kuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan dalam Dialog Strategis Bersama Menteri Kesehatan di Auditorium Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta.
Menurut Menkes, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 telah bersifat final dan mengikat, serta memperjelas kedudukan kelembagaan.
“Dengan keputusan ini, Konsil bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi kami sejajar dalam pelaporan, sehingga koordinasi harus semakin kuat,” ujar Menkes Budi. Ia menambahkan, Konsil diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara administratif, sementara Kolegium diminta fokus pada penguatan aspek keilmuan, khususnya dalam menyelesaikan shared competency agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarprofesi.
Dialog strategis tersebut dihadiri oleh jajaran Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Kolegium Kesehatan Indonesia (KolKI), serta Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Oktavianus. Pertemuan ini menjadi upaya menyatukan pemahaman serta memperkuat koordinasi tata kelola profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca Putusan MK.
Ketua KKI, Arianti Anaya, menyambut arahan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya untuk segera melakukan konsolidasi kelembagaan. “Putusan MK adalah momentum untuk memperjelas peran antar lembaga sekaligus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan memastikan setiap perubahan berjalan profesional dan kolaboratif bersama Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kolegium merupakan unsur dari KKI yang memiliki otoritas keilmuan dan menjalankan fungsi secara independen, termasuk dalam penyusunan standar kompetensi, keterlibatan dalam pendidikan, serta pengembangan profesi. Selain itu, kolegium juga berperan dalam pengawasan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama Majelis Disiplin Profesi.
Lebih lanjut, KKI menyoroti dinamika pasca putusan MK, termasuk munculnya berbagai inisiatif pembentukan kolegium baru. Menanggapi hal tersebut, KKI menegaskan bahwa pembentukan kolegium harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya dualisme dalam pembinaan profesi,” kata Arianti.
Dialog ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan tata kelola profesi kesehatan yang lebih terintegrasi, jelas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.