Kemenkes dan Kemendikti Saintek Bentuk Komite Pencegahan Kekerasan dan Rombak Sistem Pendidikan Kedokteran

Kemenkes dan Kemendikti Saintek Bentuk Komite Pencegahan Kekerasan dan Rombak Sistem Pendidikan Kedokteran

  • 22 April 2025
  • Berita
  • 176

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bekerja sama untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran. Kemenkes dan Kemendikti Saintek juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan kedokteran. Diharapkan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan bebas dari kekerasan.

 

Pencegahan kekerasan di pendidikan kedokteran memerlukan kerja sama yang erat antara Kemenkes, Kemendikti Saintek, dan institusi pendidikan kedokteran. Mereka harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan penataan ulang pendidikan dokter ini diharapkan bisa setara dengan standar di luar negeri di mana peserta PPDS yang mendapatkan uang dengan mendalami profesi mereka.

 

“Hal-hal konkret yang saya ingin segera lakukan, saya sudah minta kepada Dirjen Tenaga Kesehatan, agar para pendidikan dokter spesialis ini, kita kasih SIP sebagai dokter umum,” kata Menkes dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025) yang dihadirinya secara daring.

 

Menurut Menkes, mereka bisa bekerja praktik sebagai dokter umum di rumah sakit pendidikan maupun rumah sakit lainnya sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan. Untuk itu, perlu adanya perbaikan jam kerja. Menkes menekankan agar jam kerja benar-benar diterapkan sesuai aturan untuk dokter PPDS. Sebab, dipaksa bekerja akan menekan psikologis peserta didik.

 

"Saya meminta bahwa ini benar-benar diketahui. Kalaupun mereka harus bekerja over time, satu hari berikutnya harus libur. Karena beban kerja yang sangat tinggi dilakukan terus-menerus akan menekan psikologis peserta didik," tegas Menkes.

 

Selain itu, Menkes juga meminta agar setiap enam bulan dilakukan pengecekan psikologis guna memonitor kejiwaan para peserta PPDS serta rekrutmen peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dilakukan tes psikologis. Hal tersebut dinilai sangat penting agar kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung tidak terulang kembali. "Pada saat rekrutmen dari calon PPDS itu diwajibkan untuk melakukan mengikuti tes psikologis. Dengan demikian kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Menkes.

 

Kedepannya diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terulang. Setiap institusi pendidikan dan calon dokter diharapkan terus menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan nilai-nilai kemanusiaan.

 

 

 

facebook twitter email whatapps